Apakah Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah?
Apakah
Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah?
Tanya:
Saya
ingin bertanya suami dan istri telah sah menjadi pasangan melalui nikah, tetapi
seblum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus pacaran atau bahkan
berzina selama beberapa tahun.
Apakah
mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka
terhapus dengan mereka melakukan pernikahan? Syukron.
Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu,
dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang
belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah
menikah).
Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan
dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk
menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat. Allah berfirman,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa
yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu
(dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
(QS. An-Nisa: 31).
Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan
adalah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.
Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat,
berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon
ampun kepada-Nya.
Rukun
Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,
وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا
”Dalam
kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan
dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm
(bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh
Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,
Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa
yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba,
selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat
dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat
para pendusta.”
Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali
perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan
menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat
dosanya. Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa
tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu
karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari
segala yang bisa memicu syahwatnya.
Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi
dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia
masih punya harapan untuk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum
disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan,
dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.
Apakah
Dengan Menikah, Dosa Zina Otomatis Hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa
hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di
atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa
zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri.
Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status
pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang
melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya.
Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak
ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara
tidak halal.
No comments: