Apakah Tabarruj sama artinya dengan Membuka Aurat ?
Tabarruj adalah salah satu perbuatan yang diharamkan
oleh Allah SWT. Apa pengertian tabarruj? Apakah artinya sama dengan membuka
aurat? Apakah ketika seorang muslimah telah mengenakan jilbab dan khimar
berarti dia tidak mungkin lagi terjerumus dalam tabarruj? Dan apakah larangan
terhadap tabarruj sama artinya dengan larangan mutlak untuk berdandan dan
memakai segala macam perhiasan?
Tulisan ini akan membahasnya, wallaahul Musta’aan
Hukum Tabarruj Menurut Nash-nash Syara’
Allah berfirman dalam An Nuur ayat 60 :
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النّسَآءِ الّلاَتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنّ غَيْرَ مُتَبَرّجَاتِ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لّهُنّ وَاللّهُ سَمِيعٌ عِلِيمٌ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah
terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah
atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud)
bertabarruj dengan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”.
Allah berfirman dalam Al Ahzaab ayat 33.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ وَلاَ تَبَرّجْنَ تَبَرّجَ الْجَاهِلِيّةِ الاُولَىَ
Artinya : “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian
dan janganlah kalian bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.
Ayat yang pertama mengandung larangan bagi wanita yang
sudah tua untuk bertabarruj. Kata Mutabarrijaatun yang disebut dalam ayat
tersebut adalah bentuk jama’ dari mutabarrijah, yaitu bentuk mu’annats dari
matabarrijun yang merupakan ismu faa’il (pelaku/subjek) dari kata kerja
tabarroja (bertabarruj). Maka, arti dari mutabarrijaatun adalah para wanita
yang bertabarruj. Hanya saja, dalam konteks ini, isim fa’il tersebut diamalkan
sebagai fi’il, maka diartikan dengan bertabarruj. Ayat yang kedua juga terdapat
larangan untuk bertabarruj bagi para istri Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam dan
seluruh wanita muslimah, sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah sebelum
datangnya islam. Terdapat juga hadits yang melarang tabarruj. Abdullah bin ‘Amr
mengisahkan, “Umaimah bintu Ruqoiqoh mendatangi Rasulullah shollallaahu ‘alaihi
wa sallam untuk berbaiat kepadanya dalam rangka masuk islam, maka (nabi)
berkata: Aku membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun,
tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat-buat
kedustaan yang kamu kerjakan dengan kedua tangan dan kakimu, tidak meratap, dan
tidak bertabarruj seperti dilakukan wanita-wanita jahiliyyah dahulu”. (HR.
Ahmad)
Dan terdapat nash lain yang menunjukkan indikasi bahwa
larangan tabarruj itu bersifat tegas, yang membawa kepada pengertian haram.
Dari Fadholah bin ‘Ubaid, Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“tiga golongan yang tidak ditanya: seorang laki-laki yang memisahkan diri dari
jama’ah, mendurhakai imamnya, kemudian meninggal dalam kedurhakaannya itu;
Seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan tuannya,
lalu mati; seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, yang mana suaminya itu
telah mencukupi kebutuhannya, namun dia bertabarruj, maka mereka tidak
ditannya”. (HR. Al Hakim dan Ahmad)
Yang dimaksud “tidak ditannya” adalah tidak ditanya
oleh Allah pada hari perhitungan amal karena Allah sudah tidak mempedulikan
amal mereka lagi. Allah langsung menganggap mereka sebagai penghuni neraka
disebabkan oleh ketiga perbuatan yang disebutkan dalam hadits itu. Maka, nash ini
jelas melarang tabarruj dengan larangan yang tegas, dalam arti pengharaman.
Karena, perbuatan yang pelakunya diancam oleh Allah dengan neraka tanpa
perhitungan hanyalah perbuatan yang haram. Hanya saja, di antara manusia
terjadi kesamaran mengenai pengertian tabarruj dan batasan-batasannya.
Sementara, nash-nash syara’ di atas tidak menggunakan kata tabarruj dengan
pengertian khusus sebagai sebuah istilah baru yang bersifat syar’i. Jika syara’
menghendaki penggunaan tabarruj sebagai makna baru yang bersifat syar’i,
niscaya hal itu akan dijelaskan oleh nash-nash syara’. Tapi, kita tidak
menjumpainya dalam nash-nash yang ada. Maka jelas, kata tabarruj itu telah
digunakan oleh nash-nash syara’ dengan pengertian bahasa. Atas dasar itu, kita
harus merujuk pada pengertian yang dipahami oleh Bahasa Arab untuk memahami
maknanya.
Pengertian Tabarruj
Tabarruj merupakan bentuk masdar qiyasi dari kata kerja
tabarroja (tabarroja – yatabarroju – tabarrujan), dengan wazan: tafa’-'ala –
yatafa’-'alu – tafa’-’ulan …. Jadi, Tabarroja merupakan fi’l tsulatsi mazid
dengan penambahan dua huruf, asalnya adalah “ba-ro-ja“. Dalam Lisaanul ‘Arab
Ibnu Madzur mengatakan: “setiap sesuatu yang tampak jelas dan menonjol, maka ia
(berpredikat) “baroja“, itulah mengapa istana-istana disebut dengan buruujun,
karena kemenonjolannya, kejelasannya, dan ketinggiannya”.
Kemudian, baroja itu
depannya ditambahi huruf ta’ setelah itu ‘ain fi’lnya ditasydid, sehingga
berubah menjadi tabarroja. Dalam kitab Al Jadwal fii I’robil Qur’an wa Shorfihi
dikatakan bahwa tabarroja adalah at takallufu fii idzhaari maa yukhfaa, yakni :
memaksakan diri/mengerahkan kemampuan untuk menampakkan sesuatu yang
tersembunyi, sebab, wazan tafa’-‘ala menunjukkan makna at-takalluf (pemaksaan
diri). Berkata Al Fairuz Abadi dalam Al Muhiith, : “tabarrojat : adzharot
ziinatahaa lirrijaal, tabarrojat adalah menampakkan perhiasannya kepada kaum
lelaki”. Sedangkan Ar Raghib berkata dalam Al Mufrodaat : “Al-buruuj adalah
istana-istana (al qushuur), tunggalnya burjun. Kemudian dikatakan, tabarrojatil
mar’atu, ay: tasyabbahat bihi fii idzhaaril mahaasiin, artinya: tabarrojatil
mar’atu adalah seorang wanita menyerupakan diri dengan istana dalam hal
menampakkan berbagai keindahan”.
Kemudian, tabarruj adalah kata benda bentukan (masdar)
dari tabarroja. Jika tabarrojat berarti menunjukkan perhiasan/keindahan, maka
at-tabarruj adalah nama dari aktivitas pertunjukkan perhiasan/keindahan itu
sendiri. Berkata Al Jauhariy dalam Ash Shihaah: “at-tabarruju : idzhaarul
mar’ati ziinatahaa wa mahaasinahaa lir-rijaal, artinya: tabarruj adalah
pertunjukkan perhiasan dan berbagai keindahan wanita kepada kaum lelaki”. Dalam
Lisanul Arab dikutip perkataan bahwa: “at tabarruju : idzhaaruz ziinati wa maa
yustad’aa bihii syahwatur rijaali, artinya: tabarruj adalah pertunjukan
perhiasan dan apa saja yang dengannya syahwat kaum lelaki tertarik”.
Kesimpulannya, tabarruj secara bahasa adalah :
pertunjukkan keindahan yang dilakukan oleh kaum wanita yang mana pertunjukkan
itu dapat menarik perhatian kaum lelaki dari aspek syahwat. Maka, ketika wanita
berpenampilan sedemikian rupa, baik dengan riasan, dengan pakaian ataupun
dengan perhiasan, sehingga dia menarik perhatian dan syahwat kaum laki-laki,
maka itu dinamakan tabarruj menurut pengertian bahasa, dan makna inilah yang
juga dikehendaki oleh nash-nash syara’. Ibnu Jarir Ath Thobari mengutip penafsiran
kata tabarruj dalam surat Al Ahzab ayat 33, “ wa qiila: innat tabarruja huwa
idzhaaruz ziinati, wa ibroozul mar’ati mahaasinahaa lir-rijaali,: dan dikatakan
sesungguhnya tabarruj adalah menampakkan perhiasan, dan pertunjukan keindahan
wanita dihadapan kaum lelaki”. Wallahu a’lam
Contoh perbuatan yang tergolong tabarruj yang disebut
oleh nash-nash syara’
Berikut ini beberapa perkara yang disebutkan dalam nash
syara’ yang tergolong tabarruj, sekedar sebagai contoh.
Allah berfirman dalam surat An Nuur ayat 31 :
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ
Dan janganlah mereka memukulkan kaki-kaki mereka agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (An Nuur, 31)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum
(laki-laki) agar mereka mencium baunya maka dia pezina” (HR. An Nasa’i, Abu
Dawud, At Tirmidzi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Dua golongan ahli neraka yang belum aku lihat: Orang yang membawa cemeti
seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya; dan wanita-wanita yang
berpakaian namun telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan menggoyangkan
kepalanya seperti bergoyangnya punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, padahal baunya itu bisa dicium dari jarak sekian dan
sekian” (HR. Muslim)
Tabarruj bisa terjadi pada wanita yang telah menutup
aurat
Menampakkan aurat bisa merupakan salah satu bentuk
tabarruj. Tapi, pengertian tabarruj bukanlah mengumbar aurat, melainkan
mempertontonkan kecantikan dan perhiasan wanita untuk menarik simpati kaum
pria. Maka, tindakan tabarruj bisa dilakukan oleh seorang wanita yang telah
menutup aurat, dan mengenakan jilbab serta khimar yang tidak menggambarkan
warna kulit dan bentuk tubuh. Tabarruj itu bisa terjadi jika si wanita
mengenakan jilbab atau khimar yang sedemikian indah dengan berbagai
pernak-pernik sehingga menggoda pandangan, atau merias muka dengan begitu
mencolok seperti para pelayan di mall, atau dengan memakai parfum yang semerbak
sehingga tercium oleh siapa saja yang dia lewati, atau dengan mengenakan
perhiasan yang menarik perhatian, atau dengan tindakan yang semisalnya. Semua
itu adalah tindakan tabarruj yang dilarang bagi wanita yang telah mengenakan
jilbab dan khimar.
Berdandan dan memakai perhiasan tidak otomatis berarti
bertabarruj
Larangan tabarruj bukan berarti larangan mutlak untuk
mengenakan perhiasan dan berdandan. Wanita boleh mengenakan perhiasan asalkan
perhiasan itu tidak mencolok dan wajar, seperti cincin yang sederhana. Mereka
juga boleh berdandan dengan ringan untuk sekedar menutupi sesuatu yang menjadi
kekurangan. Boleh juga menggunakan parfum yang tidak semerbak baunya untuk
sekedar menutup bau badan. Asal, semua itu tidak dilakukan untuk menarik
perhatian lawan jenis. Sebab, yang disebut dengan tabarruj adalah menampakkan
perhiasan dan kecantikan sehingga menarik perhatian dan mengundang kekaguman
lawan jenis. Jika perhiasan atau dandanan tidak menarik perhatian, maka fakta
tabarruj tidak terwujud, sehingga ia tidak tergolong tabarruj. Memakai pakaian
berwarna atau bermotif tidak otomatis bertabarruj.
Ibnu Abi Syaibah, sebagaimana dikutip oleh Al Albaniy
meriwayatkan beberapa atsar yang menunjukkan bahwa istri-istri nabi dan
muslimah pada masa shohabat pernah menggunakan pakaian yang berwarna. Atsar itu
antara lain:
Dari Ibrahim (An Nakho’i) bahwasannya ia pernah bersama
Al Qomah dan Al Aswad mengunjungi para istri Nabi saw., dan dia melihat mereka
mengenakan pakaian-pakaian panjang berwarna merah.
Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “saya pernah
melihat Ummu Salamah ra. mengenakan baju dan pakaian panjang berwarna kuning.
Dari Al Qosim (Ibnu Muhammad bin Abu Bakar) bahwa
Aisyah ra. pernah memakai pakaian berwarna kuning, dan dia sedang ihram.
Dari Hisyam, dari Fatimah binti Mundzir, bahwa Asma’
ra. pernah memakai pakaian berwarna kuning dan dia sedang ihram.
Dari Sa’id bin Jubair bahwa dia pernah melihat sebagian
dari istri nabi thowaf mengelilingi Ka’bah dengan mengenakan pakaian berwarna
kuning.
Jadi, memakai pakaian berwarna tidak otomatis dianggap
tabarruj. Ini dengan catatan, warna itu wajar digunakan di lingkungan si
pemakai sehingga tidak terlihat mencolok. Jika sebuah motif(corak) atau warna
itu tidak wajar digunakan di lingkungannya, atau biasa digunakan untuk menggoda
lawan jenis, maka fakta tabarruj akan terwujud, karena ia akan menarik
perhatian. Untuk itu, masalah memilih warna dan corak ini butuh pencermatan
yang hati-hati.
No comments: