Ilmu Fiqih Itu Apa Sih?
Sahabat dunia islam, Sering kali kita jumpai ada
beberapa orang yang masih belum paham apa itu Hakikat Ilmu Fiqih. Bahkan saking
tidak pahamnya dengan ilmu fiqih sampai punya anggapan bahwa fiqih itu hanya
perkataan manusia saja yang tidak berlandaskan dalil-dalil syar’i. Fiqih
dianggap hanya sekedar perkataan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Ketika seseorang punya pandangan mengenai fiqih seperti
hal tersebut diatas maka dengan mudahnya yang ada dibenaknya adalah kalimat
“Mari tinggalkan madzhab dan saatnya kembali kepada al-Quran dan al-Hadits”.
Kalimat ini bisa jadi benar dan bisa jadi juga salah.
Dianggap benar karena memang Nabi menganjurkan kepada kita untuk kembali kepada
al-Quran dan al-Hadits, Bahkan dua pusaka itulah yang diwariskan oleh Nabi
kepada umatnya. Dianggap salah karena memang tidak semua orang bisa memahami
al-Quran dan al-Hadits dengan benar. Oleh sebab itu tidak semua orang boleh
mengotak-atik ayat al-Quran dan al-Hadits dengan pemahamannya sendiri yang
super dangkal.
Mungkin dikiranya jika sudah kembali ke al-Quran dan
al-Hadits dengan cara pemahamannya sendiri lantas sudah bisa dikatakan sebagai
orang yang benar-benar berada dijalan yang benar. Padahal untuk memahami
al-Quran dan al-Hadits diperlukan banyak syarat ilmu yang harus dikuasai dan
dipahami.
Sebenarnya ketika kita belajar ilmu fiqih maka
sejatinya kita juga sedang kembali kepada al-Quran dan al-Hadits. Sebab ilmu
fiqih itu dibangun atas dali-dalil syar’i yang ada. Tidaklah suatu pendapat
yang dikatakan oleh imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad
bin Hanbal kecuali pastilah pendapat tersebut diambil dengan menggunakan
dalil-dalil syar’i. Bahkan dalil itu tidak hanya al-Quran dan al-Hadits saja.
Tapi masih banyak sekali deretan dalil yang bisa digunakan dalam memahami ayat
al-Quran dan al-Hadits. Oleh sebab itulah dalam ilmu ushul fiqih kita mengenal
adanya dalil muttafaq alaih (dalil yang disepakati) dan dalil mukhtalaf fih
(dalil yang diperselisihkan).
Sebagai orang awam cukuplah bagi kita untuk kembali
kepada al-Quran dan al-Hadits dengan cara mengikuti para ulama yang ada dan
mu’tabar seperti imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin
Hanbal dan ulama lainnya yang diakui keilmuannya sepanjang masa. Sebab kembali
kepada al-Quran dan al-Hadits bukan dengan cara mempelajarinya sesuai hawa
nafsunya dan kehendaknya apalagi hanya bermodalkan terjemah al-Quran dan
al-Hadits saja.
Apa itu Ilmu Fiqih?
Para ulama salaf mendefinisikan ilmu fiqih adalah ilmu
yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang sifatnya amaliyah serta hukum tersebut
diistinbat atau digali dari dalil-dalil yang terperinci.
Ayat al-Quran itu begitu banyak sekali jumlahnya.
Bahkan hadits nabi juga banyak sekali jumlahnya. Setidaknya berikut ini ada
jumlah hadits dari 20 kitab hadits yang bisa kita hitung haditsnya :
Jumlah dari 20 kitab hadits tersebut jika dijumlah
haditsnya totalnya tidak sampai 200.000 hadits. Padahal imam Ahmad bin Hanbal
mengatakan bahwa jika ingin menguasai ilmu agama minimal dia harus hafal dan
paham 500.000 hadits. Tentu saja ulama sekelas imam Abu Hanifah, Imam Malik,
Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal sudah hafal al-Quran bahkan jutaan
al-Hadits yang mereka hafal.
Lalu apakah ulama 4 madzhab pakai hadits Shahih
Bukhari, Shahih Muslim dan kitab hadits lainnya? Tentu saja jawabannya iya,
Bahkan ulama 4 madzhab sudah ada dan hidup di masa sebelum adanya ulama ahli
Hadits seperti imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ibnu Majah, Imam Abu Dawud, Imam
Tirmidzi dan Imam Nasai. Sebab Imam Bukhari itu ternyata juga muridnya imam
Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad bin Hanbal itu muridnya Imam Syafii dan
seterusnya.
Logikanya begini, Apabila para imam Hadits semisal imam
Bukhari, Imam Muslim, Imam Ibnu Majah, Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi dan Imam
Nasai hidup dimasa setelah ulama 4 madzhab maka hadits hadits mereka pastilah
jalur periwayatannya melewati masa hidup para imam 4 madzhab. Dan asal tau saja
ya, kitab Shahih Bukhari itu ternyata yang mengoreksi adalah imam Ahmad bin
Hanbal. Sebab setelah penyusunan hadits selesai, Imam Bukhari menyetorkan kitab
tersebut kepada imam Ahmad bin Hanbal untuk dikoreksi.
Sebaiknya mulai dari sekarang bahkan ya harusnya dari
dulu kita banyak-banyak baca kitab para ulama. Baca dulu kitab-kitab Mu’tamad
yang ada di masing-masing madzhab seperti kitab Raddu al-Mukhtar ‘Ala ad-Dur
al-Mukhtar karya imam Ibnu Abdiin al-Hanafi, kitab adz-Dzakhirah karya imam
al-Qarafi al-Maliki, kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya imam Nawawi
asy-Syafi’i dan kitab al-Mughni karya imam Ibnu Qudamah al-Hanbali, Supaya kita
tahu bahwa ilmu agama itu sangat luas cakupannya dan tentu saja juga ada dalil-dalilnya.
Wallahu a’lam.
No comments: